Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (awt/far)
Load more