Ia menyampaikan, pembatalan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut berawal dari informasi awal yang diterima dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, mengenai adanya dugaan WNI yang akan bekerja secara non-prosedural di luar negeri.
"Bahwa petugas imigrasi kemudian melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap ketiga WNI tersebut secara terpisah untuk mendapatkan keterangan dan bukti yang lebih jelas," katanya.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, didapati informasi bahwa ketiga WNI yang berasal dari luar Provinsi Bali tersebut dijanjikan akan bekerja di luar negeri oleh seseorang secara non-prosedural, dan dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan adanya grup obrolan pada platform telegram dengan nama grup “Jual Ginjal” di handphone WNI tersebut.
Sementara, apakah ketiga WNI tersebut adalah jaringan kasus jual ginjal ke luar negeri, Imigrasi Ngurah Rai belum bisa menerangkan.
“Saat ini posisi ketiga WNI tersebut sudah kami serahkan ke Polres Bandara Ngurah Rai untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut, dan kami juga telah berkoordinasi dengan BP2MI terkait temuan ini," ujar Baskoro. (awt/far)
Load more