Denpasar, tvOnenews.com - Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang kembali mengamankan petugas Imigrasi Bali, atas dugaan terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Kamboja.
"Biarkan proses hukum yang dimaksud berjalan," singkat Anggiat, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali juga mengambil langkah tegas terhadap AH yang merupakan oknum petugas imigrasi Ngurah Rai yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, bahwa Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu telah memberhentikan petugas berinsial AH.
"Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," kata Sugito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, polisi mengamankan lebih dari dua orang oknum imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.
Load more