Denpasar, tvOnenews.com - Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu, enggan berkomentar banyak terkait penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya yang kembali mengamankan petugas Imigrasi Bali, atas dugaan terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual beli ginjal jaringan Kamboja.
"Biarkan proses hukum yang dimaksud berjalan," singkat Anggiat, saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Kemenkumham Bali juga mengambil langkah tegas terhadap AH yang merupakan oknum petugas imigrasi Ngurah Rai yang terlibat dalam sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito mengatakan, bahwa Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu telah memberhentikan petugas berinsial AH.
"Menyikapi kasus ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan, sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," kata Sugito, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7).
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus TPPO jual beli ginjal jaringan Kamboja. Terbaru, polisi mengamankan lebih dari dua orang oknum imigrasi di Bali yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Lebih dari dua (yang diamankan). Iya, oknum imigrasi. Saat ini masih pemeriksaan intensif," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/7).
Ia menerangkan, bahwa mereka berperan memuluskan pemeriksaan para korban sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja untuk menjalani transplantasi ginjal. Oknum imigrasi tersebut mendapatkan fee hingga Rp 3,5 juta per orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja.
"Sebagaimana yang pernah kami sampaikan, per kepala rangenya antara Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta. Tapi beberapa ada yang hampir Rp3,7 juta," ujarnya. (awt/far)
Load more