Denpasar, tvOnenews.com - Kepolisian Polsek Benoa, Denpasar, Bali, menangkap seorang pria bernama Ama Ngailu alias Ama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembunuhan di Sumba Barat.
Kapolsek Benoa, Kompol Tri Joko Widiyanto menyampaikan, personil Polsek Benoa telah menangkap seorang DPO Polres Sumba Barat di Pelabuhan Benoa pada Senin (31/7) atas informasi dari masyarakat dalam hal ini pihak Pelni cabang Denpasar.
"Kami mengapreasiasi informasi dari masyarakat sehingga pelaku DPO dapat kami amankan dan selanjutnya untuk kami serahkan kepada Polres Sumba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kompol Tri Joko, Selasa (1/8).
Ia menerangkan, bahwa pelaku pembunuhan pada tahun 2022 sesuai laporan polisi Nopol :LP-B/137/X/2022/SPKT/Polres Sumba Barat, tanggal 11 Oktober 2022. Pelaku melakukan pembunuhan di Kampung Loka Dipuka, Desa Purnawo, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dinyatakan sebagai DPO mulai tanggal 9 November 2022.
Pelaku berhasil ditangkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dan langsung melakukan screening terhadap seluruh penumpang Kapal Binaya yang bersandar di Pelabuhan Benoa atau di dermaga timur pada Senin (31/7) sekitar 23.00 WITA.
"Pelaku diamankan oleh unit reskrim Polsek Benoa sesaat setelah turun dari Kapal KM Binaya dan dilakukan interogasi singkat. Dan setelah yang bersangkutan adalah orang yang masuk dalam DPO, unit Reskrim Polsek Benoa membawa ke Polsek Benoa untuk diamankan dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Sumba Barat untuk dilakukan penjemputan," ujarnya. (awt/gol)
Load more