Buleleng, tvOnenews.com - Kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap Polres Buleleng. Pelaku bernama I Nengah Semiarta (30), AKP Picha Armaedi selaku Kasat Reskrim Polres Buleleng menyampaikan jika pelaku merupakan residivis.
"Pelaku residivis. Kasus pencurian bermotor yang ternyata sudah beraksi di lintas Kabupaten," kata AKP Picha Armaedi terpisah, Selasa (1/8).
Pelaku asal Kintamani, Bangli, Bali diamankan setelah korban bernama Made Ardiaman (36) melaporkan kasus pencurian yang berlangsung di wilayah Penuktukan, Kecamatan Tejakula, Buleleng, Bali.
I Nengah Semiarta berhasil mendapatkan buruannya saat melihat kunci motor korban masih menyantol, tidak menyiayiakan kesempatan pelaku mengambil sepeda motor korban.
Menurut AKP Picha Armaedi pelaku diamankan di wilayah Tianyar, Karangasem saat bersembunyi dirumah temannya.
"Pelaku ini melakukan aksinya di wilayah Kabupaten lainnya yang ada di Bali seperti Gianyar, Klungkung, Karangasem, Bangli," tambahnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun, selain kasusnya diamankan Polres Buleleng ternyata pelaku juga dilaporkan di beberapa Polres lainnya sesuai tempat pencuriannya. (awt/gol)
Load more