Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan itu diajukan pada Senin, 27 Februari 2023 dan teregister dengan nomor perkara: 134/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Klarifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, dia meminta majelis hakim menyatakan Veronica melakukan perbuatan melawan hukum serta membayar ganti kerugian terhadap dirinya secara materiil dan immateriil sebesar Rp11.250.000.000 secara sekaligus dan tunai.
Kuasa hukum Veronica Jennifer, Yushernita mengatakan sidang telah berjalan pada tahap pembacaan gugatan. Dalam sidang tersebut, kata dia, disampaikan bahwa Wempi merasa tidak nyaman dengan somasi yang dilayangkan kliennya. Oleh karena itu, Wempi pun menggugat Veronica.
"Berdasarkan gugatan yang dibacakan di ruang sidang, Wempi Wetipo mengatakan tidak nyaman soal surat klarifikasi dan surat somasi yang kami kirimkan," kata Yushernita kepada wartawan, Rabu (5/7).
Yushernita mengatakan Wempi tak pernah hadir selama proses persidangan berlangsung. Ia berharap Wempi hadir dalam sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan jawaban atas gugatan yang diajukan tersebut.
Ia menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa anak yang dilahirkan oleh Veronica merupakan anak dari Wempi. Bahkan, kata dia, Veronica siap jika memang harus dilakukan tes DNA terhadap anaknya.
"Keterangan dari klien kami bahwa memang anak yang dilahirkan dari klien kami adalah anak Wempi Wentipo yang memang berhubungan dari 2014 sampai 2018," ujarnya. (awt/gol)
Load more