Denpasar, tvOnenews.com - Ketua DPD Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Bali, I Putu Winastra mengatakan, dengan momentum Undang-undang (UUD) Provinsi Bali yang baru saja disahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bisa membuat kebijakan pungutan ke turis asing dalam satu manajemen yang menarik wisatawan mancanegara berkualitas ke Pulau Dewata.
"Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan, kenapa tidak sekalian saja dibuat sebuah aturan yang bisa one island, one manajemen, bisa diimplementasikan. Bapak gubernur, kan dari awal seperti itu keinginannya," kata Winastra, saat dihubungi, Kamis (24/8).
"Justru harapan kami dari Asita, berhubungan Undang-undang Provinsi Bali sudah disahkan. Ini sebagai sebuah momentum, karena Bapak Gubernur dari sebelum beliau menjadi gubernur, membuat tagline one island, one manajemen, satu pulau, satu manajemen," imbuhnya.
Ia menyatakan, jika itu bisa diwujudkan maka pungutan itu bisa lebih besar dari Rp150 ribu, tetapi nantinya wisatawan mancanegara yang berlibur ke Bali, tidak perlu membayar lagi di tempat-tempat objek wisata di Bali, karena sudah membayar dalam jumlah pungutan yang nominalnya cukup besar dalam satu kali pungutan.
Sementara, soal berapa pungutan menurutnya itu bisa diperdebatkan dan didiskusikan berapa yang cocok besaran pungutan tersebut.
"Kalau ini memang bisa diwujudkan. Maka pemikiran kami bukan hanya Rp150 ribu, tetapi bisa lebih dari itu (jumlahnya). Jumlahnya boleh kita perdebatkan dan diskusikan, berapa yang cocok," ujarnya.
"Maksud kami, adalah ketika one island dan one manajemen bisa dilakukan, maka siapapun yang akan datang ke Bali mengunjungi objek-objek pariwisata yang ada di Bali tidak perlu membayar lagi. Sehingga uang itu bisa dipakai untuk menata Pulau Bali ini, kelestarian budaya, lingkungan, tradisi, itu bisa dipakai," ujarnya.
Menurutnya, dengan pungutan lebih besar dan konsep one island, one manajemen tidak ada lagi pungutan lain bagi turis asing di Bali, hanya ada satu pungutan. Dan mereka bisa menikmati seluruh objek wisata tanpa membayar pungutan lagi.
"Sehingga, segala pungutan tidak ada lagi di mana-mana, satu kali pungutan saja kepada wisatawan di Bali dan mereka bisa menikmati seluruh objek wisata yang ada di Bali dengan melakukan kontribusi atau retribusi yang lebih besar," ujarnya.
"Iya, masuk objek wisata tidak bayar lagi. Misalnya tamunya sekali bayar 100 dolar atau 200 dolar misalnya ini, dia bayar 100 dolar kan Rp1,5 juta itu kali sekarang 5 juta (turis ke Bali) berapa triliun itu, kan bisa dipakai untuk menjaga alam, tradisi dan budaya. Itu sih pemikiran saya," katanya.
Ia juga menyatakan, bahwa dengan nominal biaya yang besar turis asing ke Bali tidak akan memberatkan wisatawan mancanegara. Apalagi, itu sesuai konsep Pemprov Bali yang sekarang menginginkan turis yang berkualitas dan berkelanjutan.
"Kan sekarang pemerintah ini mencari pola atau membuat konsep pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Ketika kita bicara berkualitas dan berkelanjutan dan tujuannya adalah untuk alam dan kelestarian budaya, dan tradisi, si bule ini pasti maulah mereka datang ke Bali," ujarnya.
"Terkecuali memang si wisatawan ini tujuannya memang tidak untuk mengeksplor budaya, mungkin dia tujuannya dengan yang lain. (Misalnya) bayar sekali Rp3 juta ke Bali bisa kemana-mana karena tujuannya ke Bali memang untuk menikmati alam dan keindahan dan budaya tradisi Bali. Dan budaya tradisi ini dijaga dengan baik dari uang tersebut. Kan begitu," katanya.
Ia juga menyatakan, bahwa pungutan atau retribusi yang besar ke turis asing juga diterapkan di Palau, sebuah negara kepulauan di Samudera Pasifik yang memang untuk wisatawan berkantong tebal atau kaya dan kunjungan wisatawan dibatasi.
"Di Pulau Palau itu ada kawasan terumbu karang itu diproteksi benar, itu justru yang terjadi semakin dibatasi orang ke sana dan semakin mahal, orang semakin penasaran mau ke sana," ungkapnya.
Sementara, menurutnya untuk di Bali soal restribusi atau pungutan, belum menyeluruh di Bali dan setiap masuk wilayah berbeda di Bali ada restribusi lain yang dibayar turis asing.
"Kalau aturan ini kan belum menyeluruh. Misalnya di Kabupaten Badung berbeda aturannya (restribusi) dan di Karangasem berbeda aturannya dan sebagainya. Dan tata kelolanya berbeda dan kualitas pelayanannya juga berbeda," ujarnya.
Seperti diketahui, Pulau Palau, adalah negara kepulauan di Samudera Pasifik dan wisatawan yang berlibur ke Palau harus berkantong tebal atau kaya. Strategi pariwisata Republik Palau lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas. Diharapkan dengan adanya rencana ini akan mengurangi jumlah pengunjung dan hanya menarik wisatawan yang kaya saja. (awt/far)
Load more