Denpasar, tvOnenews.com - Seorang warga di Denpasar Bali, diamankan pihak kepolisian lantaran menyebarkan informasi bohong atau hoax di media sosial. Hal tersebut membuat resah warga lantaran viral di media sosial.
Menanggapi adanya video viral di tiktok yang disebut di daerah Sesetan ada tawuran, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membantah kejadian tersebut.
Jansen juga menambahkan pelaku penyebar hoax di media sosial telah diamankan pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut.
"Tim opsnal melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Densel guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan kejadian terabut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen menghimbau agar masyarakat lebih bijak dalam memilah informasi dan tidak dengan mudah memposting di medsos informasi yang belum tentu kebenarannya (hoax).
Pelaku penyebar hoax bisa berurusan dengan masalah hukum karena melanggar Pasal 45A ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, disebutkan setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
“Apabila menemukan kejadian-kejadian seperti postingan tersebut, kami minta agar langkah yang paling tepat melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat, untuk segera ditindaklanjuti,” ucap Jansen. (asi/hen)
Load more