Badung, tvOnenews.com - Kedapatan menyalahgunakan ijin tinggal, seorang warga negara Kroasia inisial PB (47) dideportasi pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali. PB kedapatan melakukan pelanggaran mennyalahgunakan ijin tinggal kunjungan dan bekerja di Bali sebagai pihak pemasaran properti. PB sendiri telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Agustus 2023.
PB terakhir kali masuk ke Indonesia pada 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki ijin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, PB patut diduga berkegiatan tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya, dengan memasarkan properti sedangkan yang bersangkutan menggunakan ijin tinggal kunjungan.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh PB kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian”, terang Sugito.
Sugito menambahkan PB dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963 (Denpasar-Doha) dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339. (asi/hen)
Load more