Badung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi atau mengusir seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Kroasia berinisial PB (47).
"PB telah dideportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Senin 28 Agustus 2023 kemarin," kata Sugito, Selasa (29/8).
Bule tersebut, dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways QR963, Denpasar-Doha dan dilanjutkan dengan penerbangan QR339 Doha-Zagreb.
Bule tersebut, diketahui berjualan properti berawal dari informasi masyarakat dan berhasil ditangkap oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian.
"Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Inteldakim dan bukti-bukti yang ada, PB terbukti telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal berupa memasarkan properti padahal yang bersangkutan merupakan pemegang izin tinggal kunjungan," imbuhnya.
Bule tersebut diketahui terakhir kali masuk ke Indonesia pada tanggal 25 Juni 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 23 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Advertnative
ADVERTISEMENT
Anymind
ADVERTISEMENT
Geniee
Load more