Lewat laporan tersebut, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (2/9) sekitar pukul 22.00 WITA, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Banyuwangi-Ketapang, Desa Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten, Banyuwangi.
Kemudian, setelah dilakukan interogasi ditunjukkan barang bukti yang tertinggal di TKP. Dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di minimarket dan mencoba membobol mesin ATM BCA yang ada di dalam minimarket dengan cara di gerinda, namun gagal.
Sementara, cara pelaku melakukan percobaan pembobolan mesin ATM awalnya pelaku Sabtu (19/8) sekira pukul 20.00 WITA sepulang kerja, pelaku berangkat dari Kabupaten Tabanan menuju ke Kabupaten Gresik, mengendarai sepeda motor dengan niat menemui orang tua.
Namun, sampai di wilayah Jembrana pada Minggu (20/8) sekira pukul 02.00 WITA, pelaku berhenti di minimarket atau TKP dan melihat situasi yang masih sepi. Kemudian pelaku memiliki niat untuk mencuri di minimarket tersebut.
Namun, pelaku sempat bingung dan melanjutkan perjalanan menuju Jawa Timur. Tetapi, pada saat berangkat, pelaku sempat mengingat dan melihat sebuah tangga menempel pada tembok rumah tetangga yang berada di sebrang jalan minimarket tersebut.
Saat itu, pelaku sudah sejauh satu kilometer dari TKP dan pelaku akhirnya berhenti di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk dan kembali ke TKP karena pelaku memiliki banyak utang yang sangat besar. Saat di TKP, pelaku memarkir sepeda motor dan mengambil tangga dan memanjat masuk melalui atap minimarket sekitar pukul 03.00 WITA dan sesampainya di atas minimarket, pelaku membuka genteng sebanyak 10 buah. Lalu, masuk melalui lubang genteng hingga tersangka sampai di plafon minimarket.
Kemudian, pelaku melubangi plafon menggunakan kaki kanan dengan cara menginjak hingga membuat lubang besar dan akhirnya pelaku turun. Lalu, melihat satu buah mesin ATM BCA dan mencoba membobolnya menggunakan mesin gerinda yang sudah dibawa.
Load more