Namun, sekira pukul 05.10 WITA pelaku mendengar ada seseorang dari luar toko mengetok-ngetok rolling door. Lalu, pelaku memutuskan untuk kabur dan tidak sempat membawa barang-barang pelaku termasuk satu mesin gerinda yang tertinggal di dalam minimarket.
Kemudian, saat bergegas memanjat melalui lobang plafon, tidak sempat menutup kembali atap genteng dan pelaku turun melalui ruko di sebelah minimarket. Setelah berhasil turun, pelaku melarikan diri dengan cara berjalan kaki menuju arah Gilimanuk.
Selanjutnya sekitar satu kilometer pelaku berjalan sempat berhenti sekitar pukul 06.00 WITA di sebuah toko yang berada di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk, untuk mencari tumpangan mobil untuk pulang ke rumah tersangka yang berada di Kabupaten Tabanan.
"Sesampainya tersangka di Tabanan, tersangka meminta turun. Kemudian tersangka memesan grab untuk menuju ke kos tersangka yang berada di daerah Tanah lot, Tabanan," ujarnya.
Pelaku juga diketahui berprofesi sebagai tukang las dan memang membawa peralatannya untuk pulang ke Jawa. Sejumlah alat yang dibawa itu digunakan untuk membobol mesin ATM. Selain itu, pelaku diketahui seorang resedivis dan pernah dihukum atas kasus yang sama di wilayah hukum Polres Gresik, Jawa Timur, pada tahun 2014 dan dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
"Motifnya, pelaku melakukan perbuatan percobaan pembobolan mesin ATM dikarenakan terlilit utang," ujarnya.
Atas tindakannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (awt/far)
Load more