Badung, tvOnenews.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara (WNA) Mesir yang berinisial AAHMH (33) karena overstay.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata telah overstay selama 31 hari," kata Babay, Rabu (6/9).
Babay menerangkan, bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan ia telah memperpanjangnya di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, pada tanggal 9 Februari 2023 yang berlaku hingga 11 Maret 2023.
Kemudian, WNA tersebut datang ke Pulau Bali untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal, Jawa Tengah, dengan seorang wanita WNI yang ia kenal di Dubai, Uni Emirat Arab. Namun, WNA tersebut berkilah bahwa sebelumnya dia sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada tanggal 5 Februari 2023.
Namun, karena urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023, maka dia melewatkan tiket pulangnya dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.
Kemudian, pada tanggal 8 April 2023 di sebuah restoran di Denpasar, WNA ini mengaku dengan istrinya terlibat pertengkaran sehingga dia diancam istrinya menggunakan pisau di rumah makan tersebut dan dia pun kabur untuk melapor ke kantor polisi.
Load more