Badung, tvOnenews.com - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara (WNA) Mesir yang berinisial AAHMH (33) karena overstay.
"Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata telah overstay selama 31 hari," kata Babay, Rabu (6/9).
Babay menerangkan, bahwa WNA tersebut masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan ia telah memperpanjangnya di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah, pada tanggal 9 Februari 2023 yang berlaku hingga 11 Maret 2023.
Kemudian, WNA tersebut datang ke Pulau Bali untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal, Jawa Tengah, dengan seorang wanita WNI yang ia kenal di Dubai, Uni Emirat Arab. Namun, WNA tersebut berkilah bahwa sebelumnya dia sudah memiliki tiket kembali ke Mesir pada tanggal 5 Februari 2023.
Namun, karena urusan pernikahannya belum selesai dan harus mendapatkan surat persetujuan menikah dari Kedutaan Besar Mesir di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023, maka dia melewatkan tiket pulangnya dan memutuskan untuk memperpanjang izin tinggalnya di Kantor Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.
Kemudian, pada tanggal 8 April 2023 di sebuah restoran di Denpasar, WNA ini mengaku dengan istrinya terlibat pertengkaran sehingga dia diancam istrinya menggunakan pisau di rumah makan tersebut dan dia pun kabur untuk melapor ke kantor polisi.
"Hingga akhirnya pihak kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," imbuhanya.
Namun, karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kantor Imigrasi Denpasar menyerahkan WNA tersebut ke Rudenim Denpasar pada 10 April 2023 untuk didetensi atau diamankan dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Kemudian, WNA tersebut dideportasi dengan biaya yang dia tanggung sendiri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Selasa (5 /9) dengan tujuan akhir Kairo-Mesir.
“Sesuai Pasal 102 Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," ujarnya. (awt/far)
Load more