Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan pengelola Ayu Terra Resort ternyata tidak melaporkan penggantian atau mengurangi tali baja dari tiga utas menjadi seutas, yang dilakukan diam-diam setelah izin kelayakan keluar pada November 2022.
Setiawan menjelaskan awalnya tim Disnaker Bali sudah melakukan pemeriksaan pada November 2022 dan hasilnya lift tersebut layak digunakan dengan ketentuan maksimal empat penumpang atau setara 300 kg, di mana saat itu lift ditarik oleh tiga tali baja.
“Kemudian hasil investigasi lapangan ternyata pada bulan Maret 2023 itu manajemen resort mengurangi tali lift menjadi satu dan itu tidak dilaporkan ke kantor kami atau ke tim yang melakukan pengujian pada November 2022, sehingga kami baru tahu setelah dicek ke lapangan,” kata dia, di Denpasar, Rabu (6/9/2023).
Dalam pengecekan yang berlangsung di Ayu Terra Resort, Ubud, Gianyar, tim pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) diturunkan untuk investigasi sebanyak dua kali, bahkan pada pemeriksaan kedua, tim dari Kemnaker turut mendampingi.
Melihat hasil pemeriksaan tersebut, Setiawan menyampaikan bahwa seharusnya Ayu Terra Resort melaporkan perubahan yang terjadi pada resornya sebagai bentuk izin dari pelaku usaha, termasuk saat mengubah tali seling baja pada lift.
“Berdasarkan ketentuan apabila mengubah desain fungsi atau teknis harus dilaporkan dan diperiksa ulang kelayakannya seperti apa, sementara kalau berita di media tidak ada pengereman darurat dan sebagainya, untuk teknis lebih jelasnya besok (dijelaskan),” ujarnya.
Kepala Disnaker Bali itu menyebut hal-hal teknis pada fasilitas serupa memang diatur, mereka harus melihat kemampuan alat dalam usaha tersebut seperti pada lift rel memperhatikan beban maksimal, tingkat kemiringan, dan ada alarm yang berbunyi ketika mencapai beban tertentu.
Load more