Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengungkapkan pengelola Ayu Terra Resort ternyata tidak melaporkan penggantian atau mengurangi tali baja dari tiga utas menjadi seutas, yang dilakukan diam-diam setelah izin kelayakan keluar pada November 2022.
Setiawan menjelaskan awalnya tim Disnaker Bali sudah melakukan pemeriksaan pada November 2022 dan hasilnya lift tersebut layak digunakan dengan ketentuan maksimal empat penumpang atau setara 300 kg, di mana saat itu lift ditarik oleh tiga tali baja.
“Kemudian hasil investigasi lapangan ternyata pada bulan Maret 2023 itu manajemen resort mengurangi tali lift menjadi satu dan itu tidak dilaporkan ke kantor kami atau ke tim yang melakukan pengujian pada November 2022, sehingga kami baru tahu setelah dicek ke lapangan,” kata dia, di Denpasar, Rabu (6/9/2023).
Dalam pengecekan yang berlangsung di Ayu Terra Resort, Ubud, Gianyar, tim pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) diturunkan untuk investigasi sebanyak dua kali, bahkan pada pemeriksaan kedua, tim dari Kemnaker turut mendampingi.
Melihat hasil pemeriksaan tersebut, Setiawan menyampaikan bahwa seharusnya Ayu Terra Resort melaporkan perubahan yang terjadi pada resornya sebagai bentuk izin dari pelaku usaha, termasuk saat mengubah tali seling baja pada lift.
“Berdasarkan ketentuan apabila mengubah desain fungsi atau teknis harus dilaporkan dan diperiksa ulang kelayakannya seperti apa, sementara kalau berita di media tidak ada pengereman darurat dan sebagainya, untuk teknis lebih jelasnya besok (dijelaskan),” ujarnya.
Kepala Disnaker Bali itu menyebut hal-hal teknis pada fasilitas serupa memang diatur, mereka harus melihat kemampuan alat dalam usaha tersebut seperti pada lift rel memperhatikan beban maksimal, tingkat kemiringan, dan ada alarm yang berbunyi ketika mencapai beban tertentu.
Terkait sanksi kepada Ayu Terra Resort, pejabat Pemprov Bali itu saat ini tengah menyesuaikan dengan regulasi yang dilanggar, yaitu terkait keamanan dan hasil pemeriksaan mereka secara tertulis telah disampaikan kepada Sekda Bali Dewa Made Indra.
“Kita lihat regulasi mana yang dilanggar dan diabaikan, apa yang menjadi tindak lanjut dengan kejadian ini. Sekarang masih proses di kepolisian, kami di sisi teknis dan kita lakukan sesuai ketentuan dan kewenangan,” tuturnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko di Denpasar, Selasa (5/9) kemarin juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap keberadaan lift tersebut.
Berdasarkan hasil pengumpulan bukti oleh penyidik ditemukan adanya perbedaan jumlah tali seling baja yang terdapat pada rel lift tersebut.
Dari penelusuran sejumlah gambar di google ditemukan foto tali seling baja pada beberapa waktu lalu yang berjumlah tiga tali, namun setelah disesuaikan dengan rekaman CCTV dan alat bukti di lapangan tali seling tersebut hanya tersisa satu.
Ario pun membenarkan bahwa sebelumnya tali lift tersebut terdiri dari tiga utas, tetapi pada kemudian waktu hanya tersisa satu tali sehingga ketika insiden tali lift putus, tabung lift yang membawa lima karyawan Ayu Terra Resort langsung meluncur dan menewaskan mereka. (ant/ebs)
Load more