Denpasar, tvOnenews.com - Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membenarkan bahwa Bareskrim Polri telah menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal Dito Mahendra yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron di Bali.
Kombes Jansen mengatakan, bahwa penangkapan tersebut langsung dipimpin oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
"Iya benar dan langsung dipimpin oleh Dittipidum Bareskrim untuk lebih lanjutnya bisa langsung ke beliau nanti biar mendapatkan informasi yang lebih jelas," kata dia, saat dihubungi, Jumat (8/9).
Namun pihaknya, enggan menjelaskan kapan dan di daerah mana buronan Dito Mahendra ditangkap di Pulau Bali. Pihaknya meminta agar hal tersebut ditanyakan ke DivHumas Mabes Polri.
"Dan kemungkinkan dari DivHumas Mabes yang nanti akan memberikan rilis. Lebih detail ke sana, saya hanya membenarkan ada penangkapan lebih detailnya nanti ke Bapak Dittipidum, biasanya ada rilis DivHumas Mabes Polri," ujarnya.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal itu antara lain 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Kemudian senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Sementara itu, Bareskrim Polri juga tengah mengusut sejumlah pihak termasuk Nindy Ayunda yang diduga ikut membantu pelarian tersangka Dito Mahendra di kasus kepemilikan senjata api ilegal. (awt/hen)
Load more