Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan baju yang digunakan pelaku pada saat kejadian. Kini pelaku harus berwisata di dalam sel tahanan sebelum di deportasi ke negara asalnya.
Pelaku di jerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun penjara. (asi/ebs)
Load more