"Dia mengaku masuk ke Wilayah Indonesia melalui perairan dan butuh waktu lima hari untuk sampai ke Bali," ungkap Anggiat.
MT terindikasi masuk secara "gelap" tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan saat ini masih dalam tahap penyidikan. Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi juga menjelaskan MT mengaku tiba di Bali pada tanggal 27 Agustus 2023.
Dari hasil pemeriksaan MT mengaku bekerja di salah satu perusahaan tisu di Bali atas rekomendasi agennya. MT dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.
Kedua WNA tersebut kini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses lebih lanjut. (asi/far)
Load more