Dari hasil pemeriksaan pelaku Sri Budining mendapat upah 50 hingga 30 ribu rupiah untuk sekali tempel narkoba yang dimilikinya.
Selama satu bulan ini jajaran Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 30 orang pelaku pengedar narkoba berbagai jenis, dengan jumlah 521,09 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja kering, 50 butir ekstasi dan 10,41 gram tembako sintesis. (asi/gol)
Load more