Denpasar, tvOnenews.com - Seorang ibu rumah tangga di Denpasar, Bali ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan narkoba berupa puluhan butir pil ekstasi dan sabu.
Ni Nyoman Sri Budining sendiri telah dua kali di penjara dalam kasus yang sama. Dimana pada tahun 2008 dan 2001 lalu ia ditangkap lantaran kedapatkan menjadi pengedar barang haram tersebut.
Diwawancarai usai rilis kasus narkoba oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Ni Nyoman Sri Buding mengaku tidak punya pekerjaan lain, selain menjadi pengedar narkoba.
"Saya tidak punya pekerjaan lain selain jadi pengedar narkoba ini pak," ujar Sri.
Wakapolresta Denpasar, AKBP I wayan Jiantara menjelaskan dari 30 orang yang ditangkap, terdiri dari 27 orang laki laki dan 3 orang perempuan.
"Dari semua yang berhasil diamankan ada tiga orang merupakan residivis,” kata Jiantara.
Dari data kepolisian Sri Budining Sendiri untuk ketiga kalinya ditangkap oleh jajaran Reserse Narkoba Polresta Denpasar atas kepemilikan puluhan butir ekstasi dan beberapa paket sabu siap edar.
Dari hasil pemeriksaan pelaku Sri Budining mendapat upah 50 hingga 30 ribu rupiah untuk sekali tempel narkoba yang dimilikinya.
Selama satu bulan ini jajaran Reserse Narkoba Polresta Denpasar berhasil mengamankan 30 orang pelaku pengedar narkoba berbagai jenis, dengan jumlah 521,09 gram sabu-sabu, 3,48 gram ganja kering, 50 butir ekstasi dan 10,41 gram tembako sintesis. (asi/gol)
Load more