"Dari 6 orang komplotan curanmor antar provinsi ini 4 sudah kita amankan, diantaranya kita lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan," kata Bambang Yogo.
Empat orang komplotan ini atas nama Indra Sugianto, Ahmad Tajudin, Ihwan, Indalah, Robic Aditia. Sedangkan dua komplotan inisial YS dan AY masih buron.
Selain mengamankan empat orang pelaku, dari tangan mereka diamankan 7 unit motor berbagai merek yang belum sempat di kirim ke Bima. Sedangkan 30 unit motor hasil curian mereka saat ini dalam tahap pencarian oleh petugas.
Para komplotan curanmor asal NTB ini di jerat dengan Pasal 363 KUHP dangan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (asi/gol)
Load more