Sementara, KD diduga membawa kiriman narkotika tersebut menggunakan sepeda motor dinasnya dan KD diketahui bertugas sebagai penyuluh KB di Puskesmas Seririt.
Riang Pustaka menyebutkan, bahwa KD sementara ini akan diberhentikan gajinya jika benar KD dinyatakan bersalah dan juga akan diberhentikan dari pekerjaannya.
"Kalau dia penahanan, gajinya kita stop dulu. Nanti kalau terbukti sampai proses hukum benar-benar bersalah akan ada proses pemberhentian. Motor (dinasnya) akan ditarik," ujarnya.
Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali meringkus seorang resedivis narkotika berinisial KD yang memiliki tujuh kilogram ganja.
Tersangka berhasil ditangkap di daerah Kabupaten Buleleng, Bali, pada Rabu (13/9) kemarin.
"Tersangka KD yang terlibat dalam kasus ini merupakan jaringan Medan-Bali yang beroperasi di daerah Buleleng. Selain itu tersangka juga merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas tahun lalu," kata Kepala BNNP Bali Brigjen R. Nurhadi Yuwono melalui siaran persnya, Kamis (14/9).
Dibongkarnya jaringan Medan-Bali ini, berdasarkan hasil pemetaan dan penyelidikan tim BNN Bali yang berhasil mengungkap sindikat narkotika yang beroperasi di daerah Buleleng dengan barang bukti sementara tujuh boks yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 7.222,33 gram atau berat netto 6.377,02 gram.
Load more