Denpasar, tvOnenews.com - BNN Provinsi Bali bekerjasama dengan Kanwil Bea Cukai kembali membekuk jaringan ganja Medan-Padang-Bali di daerah Jalan Nusa Kambangan dan Gunung Soputan, Denpasar, Minggu (17/9).
Hal tersebut dibenarka oleh Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol Dr R Nurhadi Yuwono, Senin (18/9).
Jaringan ganja yang beroperasi di Bali ini menggunakan modus paket kiriman narkotika yang disamarkan dalam pakaian bekas sebanyak 5 paket besar ganja, dengan berat 5419,01 gram bruto atau 5009,91 netto.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi paket yang diduga bermuatan narkotika dari Medan menuju Denpasar. Atas informasi tersebut Tim Gabungan Pemberantasan BNNP Bali dan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra melakukan control delivery hingga akhirnya pelaku berinisial AI berhasil diamankan sesaat, setelah menerima paket tersebut.
Dari keterangan tersangka AI mengaku diperintah oleh seseorang pengendali di Medan untuk menyerahkan paket tersebut kepada MF, yang akhirnya ditangkap petugas di daerah Jalan Gunung Soputan Denpasar.
Jaringan ganja yang beroperasi di Bali dalam kasus ini melibatkan tersangka AI dan MF yang merupakan residivis narkotika yang berperan sebagai pengedar.
Raden juga mengungkapkan saat ini kedua tersangka diamankan di Kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dalam rangka pengembangan kasus dan jaringan narkotika lain yang terlibat.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku untuk memburu jaringannya," tutup Baron.
Selanjutnya terhadap barang bukti dilakukan penyitaan terkait tindak pidana narkotika. (asi/hen)
Load more