Aksi video pencurian obat ini pun kemudian diunggah di media sosial dan menjadi viral. Pihak kepolisian dari Polsek Kuta utara kemudian melakukan penyelidikan dan pencarian kedua pelaku dan ditemukan di salah satu villa tempat salah satu pelaku menginap dan berhasil mengamankannya.
“Kita telah amankan seorang Warga Negara Asing atas nama Kane John Baily, laki-laki 19 tahun, Warga Negara Australia, di Villa Besar, Jalan Bumbak, Link Anyar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” terang Jansen.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan dipertemukan ke pihak apotik tempat mereka beraksi. Di hadapan pihak apotik pelaku mengakui perbuatannya dan membayar viagra yang diambil pada saat itu senilai 740 ribu rupiah.
Dalam keterangannya, mantan Kapolresta Denpasar itu menerangkan bahwa dalam kejadian tersebut kedua pelaku telah sepakat berdamai dan telah membuat kesepakatan.
Hingga saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk Tahap Pendeportasian kedua warga negara Australia tersebut. (asi/hen)
Load more