Denpasar, tvOnenews.com - Menanggapi kasus video viral bule dorong polantas di Pos Polisi Sunset Road, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan membenarkan kejadian tersebut terjadi pada Senin, tanggal 18 September 2023, sekitar pukul 14.00 Wita, bertempat di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Sunset Road Kuta Badung.
Kabid Humas Polda Bali menyatakan berdasarkan laporan kejadian, berawal dari ditemukan ada WNA/bule mengendarai sepeda motor Yamaha NMax nopol 3085 FCP, sedang berhenti karena lampu merah, di depan Pos Polisi Lalu Lintas Sunset Road Kuta.
Kemudian Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat-surat kelengkapan kendaraan, namun ternyata WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.
"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa tidak melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso,” ujar Jansen.
Kemudian Aiptu Nym Siki Asmara melerai dan memberikan penjelasan kepada WNA tersebut, mengendarai sepeda motor wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.
Namun sayangnya setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, mereka dipersilahkan untuk melanjutkan perjalanan.
"Kita udah berikan teguran WNA tersebut kemudian dilepas oleh Aiptu Nym Siki Asmara meski telah mendorong dan tidak memiliki surat-surat lengkap,” ungkap KBP Jansen. (asi/hen)
Load more