Sementara, saat ditanya sudah berapa banyak buku panduan disebar ke turis asing di Pulau Dewata. Pihaknya, menyatakan bahwa buku itu sekarang sudah bisa didapat secara digital lewat handphone.
"Iya zaman sekarang ini buku panduan yang sifatnya print out fisik itu kan nggak penting lagi. Kalian mau bawa buku-buku itu. Kan semuanya tersimpan di handphone. Sosialisasi hari ini semuanya melalui media yang lebih mudah yang lebih familiar. Kalian mau bawa buku-buku zaman sekarang ini kalau rapat bawa buku tebal-tebal, tidak lagi kan. Jadi, karena itu sosialisasinya kita menggunakan berbagai media online," katanya.
Sementara, saat ditanya kedepannya apa sikap tegas yang dilakukan Pemprov Bali masih adanya bule yang ditemukan bandel atau melanggar di Pulau Dewata. Ia menyatakan, kalau Pemprov Bali tidak punya kewenangan untuk mengambil tindakan kepada para turis asing yang melanggar.
"Yang dilakukan adalah Pemerintah Provinsi Bali, berkoordinasi dengan instansi yang memiliki wewenang. Siapa instansi yang memiliki wewenang, kalau itu pelanggaran pidana, itu kepolisian, kalau itu pelanggaran keimigrasian itu Kanwil Kemenkumham Bali," ujarnya.
Sementara, dikonfirmasi berbeda Kepala Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu mengatakan bahwa soal apakah efektif tidaknya buku panduan do's and don'ts sebenarnya harus ada pengawasan juga.
"Kita berpikir fair saja ada do's and don'ts harus diikuti dengan pengawasan oleh semua pihak terkait. Kan do's and don'ts itu, sifatnya arahan dan larangan. Sementara sama kan di jalan tidak boleh pakai helm, masih banyak yang tidak pakai helm, nggak kena tilang kalau di jalan tidak ada polisinya," kata Anggiat saat dihubungi pekan lalu melalui handphone, Rabu (13/9).
Ia juga menyatakan, bahwa buku panduan do's and don'ts sudah puluhan ribu yang disebarkan kepada wisatawan asing di Bali.
Load more