AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
AAM sendiri masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). (asi/far)
Load more