Badung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai langsung memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Inggris, Adam Alexander (29) pada Jumat (22/9) malam.
"Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London”, ucap Sugito.
Atas prilakunya yang kurang baik bahkan sampai melawan petugas kepolisian, Sugito juga menyatakan Adam dikenakan Pasal 75 ayat 1 tentang Keimigrasian.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito.
Setelah melakukan pelanggaran, bule ini sempat dilepas oleh pihak kepolisian namun akhirnya berhasil diamankan di villa tempat ia menginap di kawasan Kuta. Kemudian dibawa ke hadapan persidangan dengan pasal tindak pidana ringan.
Persidangan sendiri telah dijalani AAM pada Jumat kemari di Pengadilan Negeri Denpasar. AAM dijatuhi vonis satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama tiga bulan.
AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.
AAM sendiri masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). (asi/far)
Load more