Sementara, saat itu pacar korban yang sudah berteriak minta tolong tak dihiraukan oleh para pelaku. Lewat laporan korban, pihak kepolisian masih mencari para pelaku pengeroyokan dengan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi.
Kemudian, untuk korban telah divisum di rumah sakit sebagai bukti laporan penganiayaan dan para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
"Korban mengaku tidak kenal dengan orang-orang yang mengeroyoknya. Saat ini masih kami selidiki," ujarnya. (awt/far)
Load more