Denpasar, tvOnenews.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Pemerintah Provinsi Bali telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi maraknya aksi bule yang sempat membuat gaduh di Bali.
Hal tersebut diterangkan Deputi Pemasaran Kementrian Pariwisata Ni Made Ayu Marthini di Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Bali.
"Di dalam Buku Dos And Don'ts tersebut sudah ada panduan bagaimana mereka berkelakuan yang baik selama di Bali, contohnya ketika sedang berkendara di Bali, mereka harus punya SIM dan kelengkapan berkendara,” kata Deputi Made Marthini.
Menurut Deputi Kemenparekraf, memang kejadian yang kurang mengenakkan yang dilakukan para wisatawan di Bali tidak hanya terjadi di Bali saja, namun hal serupa juga terjadi di beberapa kawasan wisata yang ada di dunia, pasca Covid19 melanda dunia.
"Untuk mengurangi kejadian WNA yang berbuat gaduh di Bali dibutuhkan sosialisasi lebih maksimal untuk menyebarkan buku panduan Dos And Don'ts yang telah disiapkan Pemerintah. Rencananya sosilisasi akan lebih diperbaiki dan akan terus diupayakan, baik itu dari Online dan Travel Agent serta Asosiasi Perhotelan yang ada di Bali. Agar para wisatawan semakin paham larangan-larangan yang harus mereka taati selama berlibur," terang Marthini.
Untuk itu pemerintah sangat terbuka jika ada masukan dari kalangan pelaku pariwisata di Bali, untuk membantu memberikan solusi untuk menjadikan Bali sebagi kawasan wisata yang nyaman untuk dikunjungi.
Sementara menurut Pemerintah Provinsi Bali melalui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Ngurah Pemayun, pembagian Dos And Don'ts sangat efektif. Bahkan pihak Kadispar sendiri telah membentuk Satgas Tata Kelola yang terdiri dari berbagai pelaku pariwisata di Bali.
"Saya rasa pembagian buku panduan Dos And Don'ts sangat efektif dimana kami telah menggandeng semua pihak terkait baik itu travel agent maupun semua persatuan hotel
yang ada di seluruh Bali. Sebelum wisataan itu menginap kita telah memberikan sosialisasi buku panduan tersebut oleh pihak hotel," pungkas Tjok Ngurah Pemayun.
Untuk mendukung kenyamanan Bali bagi wisatawan asing, pihak kepolisian maupun pihak Imigrasi Bali telah melakukan upaya tindakan tega bagi Warga Negara Asing yang melakukan pelanggaran hukum maupun perbuatan tidak senonoh yang viral beberapa hari ini.
Dalam satu minggu ini pihak Imigrasi Denpasar maupun Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi WN Inggris atas nama Adam Alexander (29) yang mendorong Polwan saat ditegur melakukan pelanggaran berlalu lintas. Adam pun dihukum percobaan 1 bulan penjara.
Dan satu lagi wisatawan asal Itali yang terekam CCTV rumah warga saat melakukan tindakan asusila yang viral di media sosial. Mereka juga dilarang untuk masuk kembali ke Indonesia selama 6 bulan, sesuai perundang-undangan yang berlaku. (asi/hen)
Load more