Gianyar, tvOnenews.com - Setelah tiga minggu melakukan penyelidikan terkait kasus jatuhnya lift di Ayuterra Resort, Polres Gianyar akhirnya menetapkan owner dan teknisi sebagai tersangka kasus lift jatuh yang menewaskan lima orang karyawan. Kedua tersangka atas nama Mujiono dan Vinsen Juono dianggap lalai dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Untuk teknisi dianggap tidak memiliki sertifikasi dari kementerian tenaga kerja sebagai teknisi lift, meskipun telah berpengalaman dalam pembuatan inclinator lift," ungkap Widiada.
Selain menetapkan teknisi lift, polisi juga menetapkan tersangka kepada owner Ayuterra Resort.
"Sementara owner Ayuterra Resort Vinsen Juono dianggap lalai lantaran tetap menggunakan lift yang dibuat Mujiono, (meski) tidak sesuai dengan keselamatan dan kesehatan kerja," pungkas Ketut.
Keduanya dianggap lalai sehingga mengakibatkan tali sling putus lantaran mengalami kelebihan beban saat kejadian dan mengakibatkan tewasnya lima karyawan pada 1 September lalu.
Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga mengamankan 11 barang bukti berupa tali sling dan rekaman CCTV di lokasi.
Kedua tersangka dikenakan dengan pasal 359 tentang kelalain mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (asi/far)
Load more