Badung, tvOnenews.com - Petugas imigrasi Bali, mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Turki berinisial AOA, terpidana kasus pembobolan mesin ATM dan kepemilikan narkotika jenis ganja yang bebas usai menjalani hukuman.
"Yang bersangkutan telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Babay, Selasa (26/9).
Warga asing tersebut divonis penjara lima tahun dalam kasus pembobolan ATM dan 2,5 tahun dalam kepemilikan narkotika jenis ganja.
Ia menerangkan, warga asing ini diketahui terlibat kasus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang terbongkar setelah petugas dari PT. Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengecek mesin ATM di Jalan Suli, Kota Denpasar atau TKP.
Kemudian, dalam pengecekan, ternyata gembok tempat modem yang posisinya di bagian atas mesin ATM hilang. Selain itu, trali yang menghubungkan ke modem terpotong, dan warga asing tersebut merupakan jaringan internasional spesialis bobol ATM.
Sementara, dalam kasus yang berbeda terkait kepemilikan ganja, warga asing ini mengaku membeli ganja tersebut dari warga Indonesia yang tidak diketahui namanya sekitar enam tahun lalu dengan barang bukti kepemilikan ganja seberat 30 gram.
Load more