Kemudian, warga asing ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bangli karena telah melakukan tindak pidana dengan perkara sesuai Pasal 111, Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dan Undang-undang RI nomor 11, tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selanjutnya, setelah menjalani masa pidana di Rutan Bangli, warga asing diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Setelah warga asing tersebut diamankan atau didetensi selama 25 hari, pada Senin (25/9) warga asing ini dideportasi dengan tujuan akhir Istanbul, Turki, dan dimasukkan dalam penangkalan seumur hidup.
"Pendeportasian dilakukan demi menjaga keamanan Indonesia dikarenakan WNA nakal tersebut telah melakukan tindak kriminal dengan melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya. (awt/far)
Load more