Gianyar, tvOnenews.com - Pascaditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lift jatuh yang menewaskan lima orang karyawannya, Owner Ayuterra Resort Vinsen Juono meminta penangguhan penahanan ke pihak Polres Gianyar.
"Pascaditetapkan sebagai tersangka, hari ini klien kami datang ke polres untuk menjalani pemeriksaan guna memenuhi panggilan dari kepolsian," ujar Wirajaya.
Menanggapi terkait ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, Wirajaya menyatakan pihaknya mengormati keputusan yang telah ditetapkan oleh kepolisian. Untuk saat ini, pihaknya tdak akan melakukan langkah hukum. Langkah hukum selanjutnya akan dilakukan di pengadilan.
"Untuk saat ini kita tidak melakukan upaya hukum apa-apa, pada prinsipnya kita kooperatif. Kita menghormati keputusan dari penyidik yang telah menetapkan Vinsen sebagai tersangka. Unntuk proses hukum selanjutnya nanti kita lakukan di pengadilan," ujar Wirajaya saat mendampingi kliennya di Polres Gianyar pada Jumat (29/9).
Terkait penahanan, Kuasa Hukum Owner Ayuterra menerangkan, pihak Vinsen berencana akan lebih awal mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi Vinsen yang telah memsuki usai lanjut serta memiliki penyakit gula.
"Terkait penahanan, kita akan lebih awal untuk mengajukan penangguhan penahanan. Alasanya, klien kami usianya sudah 70 tahun, dan Pak Vinsen juga memiliki riwayat kesehatan di mana klien kami memiliki penyakit gula. Saya rasa polisi bijak menyikapi hal tersebut," ungkap Wirajaya.
Wirajaya juga menjamin kliennya tidak akan kabur mengingat usahanya besar di Bali. (asi/far)
Load more