Rencananya motor hasil curian ini akan digunakan sendiri oleh pelaku di desanya di Kelungkung, namun keburu ditangkap polisi.
Tersangka Hairul kini harus mendekam di dalam sel Polsek Denpasar Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Kepada pelaku, polisi menjerat dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (asi/gol)
Load more