Badung, tvOnenews.com - Usai jalani hukuman lantaran terkena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), BJC (54) dideportasi pihak Imigrasi Kelas I Ngurah Rai Bali.
Sebelumnya, BJC menjalani hukuman tiga bulan penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan Denpasar dan baru keluar pada 4 Oktober kemarin.
BJC pun langsung dideportasi kenegaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Batik Air Denpasar tujuan Sydney, dan dicekal untuk masuk ke Indonesia.
Untuk memastikan pendeportasian berjalan lancar, petugas Inteldakim Imigrasi Ngurah Rai turut melakukan pengawasan proses pemulangan terhadap BJC
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menyampaikan, BJC diserahterimakan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk proses pendeportasian pada 4 Oktober 2023.
BJC sendiri telah selesai menjalani hukuman tiga bulan kurungan penjara akibat kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terhadap teman wanitanya, langsung di deportasi pada 4 Oktober malam.
“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh BJC kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan kami cantumkan dalam daftar penangkalan,” terang Suhendra. (asi/gol)
Load more