Denpasar, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (8/10) resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Profesor I Nyoman Gede Antara dan tiga orang stafnya terkait kasus korupsi.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Eka Subana menjelaskan alasan penahanan Rektor Unud, salah satunya untuk mempermudah dan memperlancar jika dibutuhkan sewaktu-waktu keterangan dari para tersangka.
"Tentunya yang pertama alasan penahanan untuk memperlancar dan mempermudah proses pemeriksaan para tersangka jika dibutuhkan sewaktu-waktu," ujar Eka.
Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kekorbokan 20 hari ke depan.
"Penahanan para tersangka dilakukan di Lapas Kerobokok dalam 20 hari ke depan," jelas Eka.
Penahanan yang dilakukan oleh Kejati Bali ini terkait dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi atau (SPI).
Load more