Adapun yang ditahan pihak Kejati Bali adalah empat tersangka dalam dua berkas terpisah yaitu Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara dan tiga pejabat lainnya dengan inisial IKB, IMY, dan NPS.
Kejaksaan Tinggi Bali sendiri telah menetapkan Rektor Unud sebagai tersangka pada 28 Oktober 2022 lalu, namun pihak rektor sempat melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar, tetapi ditolak oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Dlam kasus dugaan korupsi SPI yang menelan kerugian hingga Rp109 miliar, Profesor Antara berperan sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri Unud tahun akademik 2018/2019 sampai 2022/2023. (asi/far)
Load more