Kemudian, selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan tersangka NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) Undang-undang KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Nurbaeti juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Polda Bali selaku pembina Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (Korwas) PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti. (awt/gol)
Load more