Denpasar, tvOnenews.com - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali, melakukan penyitaan rumah milik tersangka berinisial NKW yang berlokasi di Kelurahan Dalung, Kabupaten Badung, Bali.
Penyitaan itu, berdasarkan surat perintah penyitaan per tanggal 6 Oktober 2023 dan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, dan melakukan penyitaan pada Jumat (13/10) kemarin.
"Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 463.890.000," kata Nurbaeti Munawaroh selaku Kepala Kanwil DJP Bali, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/10).
Ia menerangkan, tersangka NKW merupakan penanggung jawab pada PT DMSM yang bergerak dalam bidang jasa pengurusan legal atau jasa pengurusan perizinan, siup, IMB dan lainnya.
Sementara, tersangka NKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan surat pemberitahuan tahunan PPh atau pajak penghasilan badan. Lalu, dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan SPT masa PPN dan SPT tahunan PPh badan dengan keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dalam kurun waktu dari 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2020.
"Dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, pihak Direktorat Jenderal Pajak selalu mengedepankan asas ultimum remedium yakni hukum pidana akan dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum,” imbuhnya.
Nurbaeti juga menerangkan, sebelumnya DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan himbauan pada tersangka NKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya.
Kemudian, selama proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyelidikan tersangka NKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 (3) Undang-undang KUP, namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan NKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.
Nurbaeti juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Polda Bali selaku pembina Koordinator Pengawasan Bidang Akuntan Negara (Korwas) PPNS beserta jajaran dan semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas penegakan hukum pajak di wilayah kerja DJP Bali serta seluruh PPNS yang telah bekerja secara profesional dan bersinergi.
“Saya mengharapkan dengan adanya proses penegakan hukum ini dapat menimbulkan efek gentar terhadap wajib pajak lainnya, agar senantiasa melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku. Wajib pajak diharapkan agar patuh dalam pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan apabila terdapat tunggakan pajak agar dapat segera melunasinya dan berkoordinasi dengan KPP terkait,” ujar Nurbaeti. (awt/gol)
Load more