Badung, tvOnenews.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin merespon soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diturunkan menjadi 35 tahun.
Wapres Ma'ruf mengatakan, bahwa soal itu adalah kewenangan MK dan Pemerintah Indonesia tentu akan menerimanya.
"Keputusan MK, saya kira kewenangan yudikatif Mahkamah Konsitusi. Artinya pemerintah tentu akan menerima semua keputusan yang diputuskan oleh MK," kata Wapres Ma'ruf, saat konferensi pers di Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO), di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Senin (16/10).
"Saya dengar hari ini sudah diputuskan menolak usulan itu. Itu, saya kira keputusan daripada Mahkamah Konsitusi," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10)
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/10). (asi/gol)
Load more