"BKSDA Bali akan melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan memasang tagging atau pin terhadap 11 penyu tersebut," jelas Agus.
Berdasarkan Undang Undang yang berlaku, terduga pelaku melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (asi/gol)
Load more