Denpasar, tvOnenews.com - Ditpolairud Polda Bali berhasil mengamankan sebelas ekor Penyu Hijau yang akan diperjual belikan untuk dikonsumsi, Selasa (17/10). Penangkapan tersebut dilakukan petugas di Kawasan Taman Nasional Bali Barat, Kabupaten Jembrana, Bali.
Sebelas ekor penyu langka yang dilindungi ini, diketahui dibawa dari luar pulau Bali menggunakan perahu, kemudian diturunkan di kawasan taman Bali Barat dimana di lokasi tersebut cukup sepi dari aktivitas masyarakat.
Menurut Kepala Badan Konservasi Sumberdaya Alam Provinsi Bali, Agus Budi Santoso mengungkapkan, Penyu Hijau ini akan dijual kembali di kawasan Denpasar.
"Penyu ini rencananya akan di perjual belikan di Denpasar dan akan digunakan sebagai konsumsi atau kuliner," terang Agus.
Pengungkapan kasus penyelundupan hewan dilindungi ini merupakan laporan dari masyarakat terkait kegiatan ilegal tersebut. Pihak Tim Subditgakkum Dit Polair Polda Bali menindak lanjuti laporan tersebut, dan menemukan upaya penyelundupan Penyu Hijau saat diturunkan dari perahu oleh pelaku.
Selain mengamankan Penyu Hijau dengan berbagai ukuran, petugas juga berhasil mengamankan salah seorang pelaku yang saat ini telah diamankan di Kantor Polair Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Agus juga menjelaskan, rencananya sebelas ekor penyu ini untuk sementara dititip rawatkan di kelompok pelestari penyu di Denpasar.
"BKSDA Bali akan melakukan pemeriksaan kesehatan penyu dan memasang tagging atau pin terhadap 11 penyu tersebut," jelas Agus.
Berdasarkan Undang Undang yang berlaku, terduga pelaku melanggar pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2), UU NO 5 TH 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (asi/gol)
Load more