Denpasar, tvOnenews.com - Imbas kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023 untuk penanganan kebakaran di TPA Suwung.
Dalam SE tersebut, Pemkot Denpasar melarang sementara penggunaan lampu laser atau sorot pemecah awan yang meniadakan hujan hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Ia menyatakan, bahwa SE itu mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.
"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan (yang) meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama atau adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya," kata Narendra, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan, untuk penghentian sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan. Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung, Kota Denpasar.
Pihaknya juga menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satpol Kota Denpasar, Camat, Perbekel atau Lurah, serta komando penanggulangan bencana kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar, dan diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.
Load more