Denpasar, tvOnenews.com - Imbas kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar, Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023 untuk penanganan kebakaran di TPA Suwung.
Dalam SE tersebut, Pemkot Denpasar melarang sementara penggunaan lampu laser atau sorot pemecah awan yang meniadakan hujan hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Ia menyatakan, bahwa SE itu mulai berlaku sejak tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.
"Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan (yang) meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama atau adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya," kata Narendra, dalam keterangan tertulisnya.
Ia menyebutkan, untuk penghentian sementara penggunaan lampu laser atau lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan. Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung, Kota Denpasar.
Pihaknya juga menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satpol Kota Denpasar, Camat, Perbekel atau Lurah, serta komando penanggulangan bencana kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar, dan diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.
"Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan, dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum," ujarnya.
Memasuki hari ketujuh, kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar, Bali, belum sepenuhnya padam total dan ditargetkan lima hari ke depan diupayakan untuk padam total.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali, I Made Rentin mengatakan hasil update yang dilakukan bahwa memang sudah terjadi penurunan potensi asap di TPA Suwung dengan upaya pemadaman yang dilakukan oleh tim gabungan selama beberapa hari ini.
"Sudah terjadi penurunan cukup signifikan, ketika dua hari sebelumnya hanya terjadi penurunan 30 persen potensi asap. Kemarin terjadi peningkatan yang cukup signifikan hasil kerja kita mencapai 40-45 persen (potensi penurunan asap)," kata Rentin, di Denpasar, Bali.
"Kita lihat jumlah asap yang dikeluarkan dalam tumpukan sampah relatif berkurang, beberapa sudut pantauan kami sisi utara, barat, sisi selatan relatif sudah berkurang asapnya," imbuhnya.
Pihaknya juga menargetkan, bahwa untuk melakukan pemadaman total di TPA Suwung dibutuhkan waktu maksimal lima hari.
"Koordinator BNPB kemarin memberikan statement, kita berupaya dalam 4-5 hari ke depan, sehingga ketika ditotal dari sejak pertama kali ditemukan api, total upaya dalam 10-12 hari, kita masih punya rentang waktu di kisaran 4 hari ke depan, oleh karena itu kami berharap kekompakan kolaborasi sinergitas yang sudah kita bangun dari semua jajaran," imbuhnya.
Sementara, pihaknya juga menerangkan untuk aktivitas kendaraan truk yang masih keluar masuk di TPA Suwung, itu adalah aktivitas pemilihan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang berada di TPA Suwung.
Kemudian, untuk lahan yang terbakar di TPA Suwung sekitar 12 hektar dan luas lahan yang kebakaran itu sekitar 4 atau 6 hektar yang mengeluarkan asap.
"Kami tangani total areanya 12 hektar, hampir seluruhnya sudah sempat terlalap api kendati dari 12 hektar, mungkin 4-6 hektar yang masih mengeluarkan asap dan mungkin masih ada api. Sisanya sudah secara kondusif kita tangani," ujarnya.
"Di sisi lain, dalam kawasan TPA Suwung telah dibangun oleh Walikota Denpasar TPST. Di sana dilakukan treatment dan pengolahan sampah, sehingga satu sisi penanganan kita lakukan, di titik yang memang telah terkelola baik proses kegiatan pengolahan sampah masih dilakukan di TPST Kota Denpasar," ujarnya. (awt/hen)
Load more