“Sehingga penyidik mendapatkan gambaran terkait dengan kasus ini untuk proses penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Pihaknya juga menyatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terhadap perkara ini, penyidik menambahkan pasal baru kepada tersangka yaitu Pasal 80 Ayat (3) jo Pasal 76c Undang-undang Nomor 35, Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar dan atau Pasal 342 KUHP ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, menangkap seorang perempuan berinisial ZDL (28) asal Semarang, Jawa Tengah, yang tega membuang bayinya sendiri dan mengakhiri nyawa buah hatinya dengan cara yang tak manusiawi.
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti mengatakan, bahwa motif tersangka takut diketahui oleh pacar barunya bahwa tersangka telah hamil.
"Untuk motifnya takut diketahui hamil dan telah melahirkan oleh pacar barunya. Pelaku, menutupi kehamilannya dari pacar barunya, dia tidak mau pacar barunya tahu hamil apalagi melahirkan. Karena dia pingin serius dengan pacarnya," kata AKBP Ida Ayu Wikarniti, di Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (26/10) lalu.
Sementara, saat itu tersangka disangkakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. (awt/far)
Load more