Sikka, tvOnenews.com - Seorang Calon legislatif (Caleg) dari salah satu partai, peserta Pemilu 2024, ribut dengan aparat saat tim gabungan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho di ruas Jl Ahmad Yani, Kelurahan Waiioti, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, (NTT).
"Caleg tersebut tidak mau balihonya diterbitkan oleh aparat gabungan. Kemungkinan beliau tidak dapat informasi dari partai politiknya tentang penertipan APK," ungkap Koordinator divisi penangagan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Banwaslu Kabupaten Sikka, Yohanes Ariski, Kamis (9/11/2023) siang.
Menurut Ariski, saat penertiban berlangsung, oknum caleg tersebut tiba-tiba datang dan beradu mulut dan memarahi petugas saat baliho miliknya dicopot Satpol PP.
Sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), pihak Banwaslu telah memberikan surat kepada partai politik untuk segera menertipkan AKP secara mandiri, sebelum tanggal 4 November 2023 yang merupakan tanggal pengumuman DCT.
Yohanes Ariski menambahkan, sesuai aturan, hingga tanggal 28 November 2023, peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. (ofk/frd)
Load more