"Selanjutnya korban dan saksi (Ida Bagus Adi Naranatha) melakukan pengecekan data terhadap nomor ID tersangka dan ternyata palsu. Nomor ID yang diberikan tersangka merupakan atas nama orang lain (bernama) Muhamad Lukman Hasan. Dengan adanya kejadian tersebut korban dan saksi telah dirugikan sebesar Rp61.500.000," ujarnya.
Akhirnya lewat laporan korban, pelaku ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Mapolres Jembrana. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian diantaranya foto copy KTP pelapor, saksi dan terlapor, bukti transfer, identitas kedokteran palsu pelaku atas nama Dr. Putu Eka Satya Tanaya dengan nomor ID 1411789.
Sementara, pelaku diketahui adalah seorang pengangguran dan untuk menyakinkan korban si pelaku saat video call selalu mengunakan atribut dokter.
"Dia tersangka, tidak mempunyai pekerjaan yang tetap, freelancer, dia gunakan untuk kepentingan pribadinya, untungnya saja dia menggunakan atribut kedokteran atau tenaga kesehatan untuk melakukan penipuan ini, belum sempat dia membuka praktik, itu yang paling bahaya nantinya," jelasnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 441, Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17, tahun 2023, yang berbunyi setiap orang yang menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan kesan bagi masyarakat yang bersangkutan adalah tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dan atau SIP sebagaimana dimaksud Pasal 312 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta. (awt/far)
Load more